Diujung Ramadan, KPU Maros Sosialisasi Pencalonan DPRD
Maros, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros mengisi akhir Ramadan 1439 H dengan menggelar sosialisasi mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Senin (11/6/2018).
Kegiatan digelar di Aula KPU Maros, dan dihadiri perwakilan partai politik (parpol) peserta pemilu, Ketua DPRD Kab Maros, Kapolres Maros, Dandim 1422 Maros, Kepala Disdukcapil Kab Maros, Kepala Kesbangpol serta Ketua Panwaslu Kab Maros.
Anggota KPU Kab Maros Divisi Logistik Samsu Rizal berharap melalui sosialisasi ini pemahaman pihak-pihak berkepentingan meningkat terutama terkait pencalonan maupun syarat calon.
Anggota KPU Kab Maros lainnya, Darmawati menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan kepemiluan lainnya mulai dari penataan daerah pemilihan (dapil) dimana Kab Maros memiliki 5 dapil, verifikasi parpol serta dan verifikasi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Yang sementara tahapannya sedang berjalan,” ujar Darmawati.
Dia berharap pemahaman peserta pemilu menunjang kelancaran proses nanti, mengingat tahapan pencalonan akan akan beririsan dengan proses rekap suara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) di Kabupaten Maros. “Supaya parpol memasukkan berkas pencalonannya sebisa mungkin sudah lengkap dan jangan hari terakhir karena tahapan verifikasi ini berlangsung selama 14 hari (4-17 juli 2018),” kata Darmawati.
Perempuan yang memegang Divisi Teknis ini melanjutkan bahwa 30 hari sebelum masa pengajuan calon, parpol diminta untuk terlebih dahulu memasukkan data calonnya ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dan LO (liaison officer) parpol berkoordinasi dengan operator aplikasi Silon KPU Maros untuk entry data,” terangnya.
Adapun persyaratan bagi calon yang disampaikan yaitu telah berumur 21 tahun atau lebuh terhitung sejak penetapan DCT, berpendidikan SMA/sederajat, sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalagunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif, berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan E-KTP, masih dikesempatan yang sama beliau menjelaskan tentang 30 persen keterwakilan perempuan dan pengisian nomor urut di Daftar Calon Sementara (DCS) supaya nantinya memenuhi syarat.